Jumlah usaha mikro di tanah air saat ini mencapai 59 juta unit usaha. Para pelaku usaha mikro tersebut umumnya belum memiliki tata kelola administrasi maupun laporan keuangan. Hal ini kerap menjadi menjadi hambatan bagi usaha mikro karena tidak bisa menghitung keuangan dengan baik khususnya terkait arus kas. Bagi usaha mikro, membuat laporan keuangan dianggap sulit dan merepotkan. Padahal tata kelola keuangan sangat penting untuk mengetahui omzet harian maupun bulanan agar bisa melakukan perencanaan pengembangan usaha lebih lanjut. Mengembangkan usaha dengan menggunakan aplikasi laporan keuangan akuntansi sudah sangat diharuskan. Sebab dengan aplikasi semacam itu, usaha mikro dapat memonitoring aktivitas keuangan UKM mereka.
Aplikasi laporan keuangan akuntansi ini memungkinkan pengguna dapat membuat laporan keuangan dengan lebih cepat dan efisien. Dengan pertimbangan kondisi riil tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut LAMIKRO (Laporan Akutansi Usaha Mikro) untuk membantu pelaku usaha mikro membuat sistem laporan keuangan sederhana dan mudah digunakan. Aplikasi LAMIKRO ini dapat diakses kapan dan di mana saja, cukup hanya melalui ponsel berbasis operasi Android. Selain itu LAMIKRO juga dapat diakses melalui website www.lamikro.com. Aplikasi ini dirancang fleksibel dengan banyak pilihan berbasis pengguna.
Aplikasi ini juga mampu beradaptasi dengan berbagai prosedur penganggaran dan cukup kuat untuk menggantikan metode tradisional pencatatan manual. Melalui aplikasi LAMIKRO, pelaku usaha mikro dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan dan laba secara mudah. Aplikasi LAMIKRO juga sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yan dikeluarkan oleh Ikatan Akutansi Indonesia. Pelaku UKM mengaku mendapatkan manfaat setelah menggunakan aplikasi LAMIKRO dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Selama ini pelaku usaha mikro belum memiliki tata kelola administrasi maupun laporan keungan secara baik sehingga kehadiran aplikasi tersebut dianggap memberi kemudahan bagi mereka. “Saya lihat pembukuan atau pencatatan penjualan lebih praktis catatannya, itu sudah digital online. Jadi saya bisa mengecek pengeluaran dan penghasilan saya berapa, bisa juga menentukan harga pokok menjualan berapa, berapa kena pajak, berapa profit saya,” ungkap Nala Jati pemilik Kedai 157. Nala mendapatkan aplikasi ini setelah didownload secara gratis. Dia mengetahuinya dari sesama UKM yang saat itu sedang mengikuti pelatihan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM. Awalnya ia ragu akan kegunaan aplikasi Lamikro namun setelah menggunakan hingga 4 bulan berjalan Nala mengaku tidak ada kendala apapun. “Memang di kita masih ada pencatatan manual, tapi dengan adanya aplikasi Lamikro sudah sangat membantu. Supportnya cepat sekali jadi kalau saya ada kesulitan masukin data input tinggal WA ke petugas dan langsung direspon dengan cepat,” ujar Nala.
Aplikasi LAMIKRO diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjadi bankable untuk mengakses pembiayaan dari bank dan non bank karena sudah memiliki laporan keuangan yang kredibel. Sebagaimana diketahui, pembukuan yang benar menjadi salah satu syarat bagi bank untuk memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha. Melalui aplikasi LAMIKRO, Kemenkop UKM juga mengharapkan pelaku usaha mikro taat administrasi. Salah satunya dengan mendorong pembuatan NPWP dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK). **Humas Kementerian Koperasi dan UKM