Tuesday , 25 September 2018
Home / Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara

  •    Kepala Dinas 

Adapun Kepala Dinas Mempunyai Tugas Sebagai Berikut  ;

  1. Kepala Dinas menyiapkan Perumusan dan pelaksana Kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan Informatika; berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, serta visi dan arah pembangunan daerah;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik, bidang penyelenggara E-goverment, bidang sandi telekomunikasi dan statistik di lingkup dinas komunikasi dan informatika untuk mendukung pemerintah daerah;
  3. Menugaskan dan mendistribusikan tugas kepada Sekretaris untuk diteruskan kepada para Kepala Bidang dan atau Kepala Seksi;
  4. Mengkoordinasikan Sekretaris, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi secara berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing masing;

Rincian Tugas Kepala Dinas sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pimpinan unit kerja pada Sekretariat dan bidang serta Seksi untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul dan upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  2. Meneliti, mendisposisi, memaraf dan menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan bidang-bidang yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Menyampaikan laporan hasil kinerja dan sasaran kinerja serta saran atau pendapat kepada Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menyangkut Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. Mengkoordinir kegiatan pada setiap bidang dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika yang meliputi urusan umum, urusan keuangan, urusan kepegawaian serta urusan perencanaan program;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas, menyiapkan bahan pembinaan, layanan manajemen data dan informasi E-goverment dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah propinsi, dan pengembangan sumber daya TIK (teknologi informasi komunikasi) pemerintah daerah dan masyarakat lingkup propinsi;
  6. Menganalisa penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, menyiapkan program penyediaan akses informasi, layanan manajemen data dan informasi E-goverment dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  7. Mengkoordinir kegiatan pelaksanaan tugas, menyiapkan bahan pembinaan teknis dan manajemen layanan hubungan media, penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data senter, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet;
  8. Perumusan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan di lingkungan pemerintah daerah, perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
  9. Memvalidasi kompilasi produk administrasi di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, HAM serta mendiseminasikan data statisik sektoral dilingkup pemerintah daerah/kota;
  10. Membina dan melaksanakan kerja sama dalam bidang komunikasi dan informatika dengan instansi pemerintah serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan tugasnya

 

  • Sekretariat

Adapun Sekretariat Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  2. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika yang meliputi perencanaan/evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, serta program.
  3. Rincian tugas Sekretariat sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun langkah kegiatan Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta visi dan arah pembangunan; daerah serta kegiatan terdahulu dalam pelaksanaan tugas
  2. mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan arahan sesuai dengan tugas dan permasalahannya
  3. memberi petunjuk dan bimbingan kepada para kepala Subbagian agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  4. mengkoordinasikan para Kepala Subbagian pada Sekretariat baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing
  5. mengatur dan mendistribusikan surat-surat sesuai disposisi Kepala Dinas baik keluar maupun kedalam Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. mengkoordinir pelaksanaan koordinasi penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  8. mengkoordinir pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan serta kesejahteraan
  9. mengkoordinir pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengadaan perlengkapan administrasi, rumah tangga, administtrasi perjalanan dinas, pemeliharaan barang inventaris, pengelolaan perlengkapan kantor serta keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

Sekretariat terdiri dari Subbagian;

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Subbagian Keuangan
  • Subbagian Program

 

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Adapun Subbagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengadaan perlengkapan administrasi, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, pemeliharaan barang inventaris, pengelolaan perlengkapan kantor dan inventarisasi dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyusun pedoman, dan petunjuk ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Rincian tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  4. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Komunikasi dan Informatika serta ketentuan yang berlaku sebaggai pedoman kerja;
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
  6. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf pada Subbagian Umum untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan;
  7. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Subbag Umum dan Kepegawaian;
  8. melaksanakan agenda surat menyurat, kearsipan, ekspedisi;
  9. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana serta rumah tangga Dinas Komunikasi dan Informatika;
  10. pengadaan perlengkapan administrasi rumah tangga dan administrasi perjalanan dinas;
  11. mengatur, memelihara, mengelola kebersihan kantor, gedung kantor, kenderaan dinas, barang inventaris dan perlengkapan kantor lainnya;
  12. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil yang dicapai;
  13. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta pertanggung jawaban dan penilaian atasan.;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;

 

  • Subbagian Keuangan

Adapun Subbagian Keuangan Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban, laporan keuangan dan kesejahteraan pegawai serta menyusun rencana dan program kerja, pengumpulan, pengelolaan data, penyusunan data statistik serta pelaporan dan evaluasi Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Rincian tugas Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  4. menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya
  6. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf dilingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan;
  7. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Subbagian Keuangan dan Program
  8. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusun program kerja Dinas sesuai dengan visi dan arah pembangunan yang telah ditetapkan;
  9. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pembukuan keuangan,penyusunan pertanggungjawaban, penyusunan laporan keuangan dan verifikasi keuangan;
  10. mengkoordinir dan memonitor laporan laporan keuangan belanja pegawai,belanja rutin non pegawai dan belanja pembangunan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  11. menyiapkan data untuk penyusunan anggaran pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika, berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan program dan proyek sesuai dengan perencanaan;
  13. menilai prestasi kerja bawahan pada Subbagian Keuangan dan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai
  14. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan Program sebagai pertanggung jawaban dan penilaian atasan;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

 

  • Subbagian Program

Adapun subbagian Program Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. subbagian Program dipimpin oleh seorang kepala
  2. subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan program program di Dinas Komunikasi dan Inforatika, sesuai dengan renja yang telah disahkan. Membuat perencanaan kegiatan di bidang bidang terkait dengan tupoksinya masing masing bidang,
  3. rincian tugas subbagian Program sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;
  4. Penyusunan rencana, program dan kegiatan sub bagian penyusun program
  5. Pengumpulan bahan bentuk petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program dinas
  6. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dinas
  7. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  8. Penyiapan bahan monotoring, evaluasi dan pelaporan dinas
  9. Pelaksanaan tugas lain yang dierikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya

2.3.3   Bidang Komunikasi dan Informatika Publik

Adapun Bidang Komunikasi dan Informatika Publik Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Bidang Komunikasi dan Informatika Publik mempunyai tugas penyiapan perumusan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standart, proseedur, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi serta pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah
  3. Rincian tugas Bidang Komunikasi dan Informatika Publik sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja Bidang Komunikasi dan Informasi publik
    2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan opinin dan aspirasi publik
    3. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah
    4. penyelenggaraan, pembinaan dan pengelolaan media komunikasi publik;
    5. pembinaan dan Penyelenggaraan layanan hubungan media
    6. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
    7. menilai prestasi kerja bawahan pada Subbagian Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai;
    8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Bidang
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan

 

Bidang komunikasi dan informatka publik  terdiri dari Seksi:

2.3.3.1   Seksi informasi publik;

  •  Seksi Penglolaan, pengawasan saluran komunikasi.

 

2.3.3.1   Seksi Informasi Publik

Adapun Seksi Informasi Publik Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. Seksi Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Seksi Informasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan media komunikasi publik dan pengembangan layanan hubungan media;
  3. Rincian tugas Seksi Informasi Publik Sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Penyiapkan bahan perumusan kebijakan  Seksi Informasi Publik;
    2. Penyusunan norma, standart, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan
    4. menyelenggarakan layanan monitoring isu pulik di media
    5. Pengumpulan pendapat umum (survei, Jajak pendapat)
    6. Pelayanan Informasi Publik untuk implementasi Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
    7. menilai prestasi kerja bawahan pada Seksi informasi publik berdasarkan hasil kerja yang dicapai.

 

  • Seksi Pengelolaan, Pengawasan Saluran Komunikasi

Adapun Seksi Pengelolaan, pengawasan Salururan Komunikasi Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Seksi Pengelolaan, pengawasan Salururan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala,
  2. Kepala Seksi Pengelolaan, Pengawasan Saluran Komunikasi melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standart, presedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis;
  3. Rincian tugas Seksi Pengelolaan, pengawasan Salururan Komunikasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
    2. Pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/ media internal
    3. Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi untuk implementasi Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;
    4. Menyelenggarakan layanan pengelolahan hubungan dengan media;
    5. Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral daerah;
    6. Menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media atau lembaga komunikasi publik;
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya ;
    8. melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas seksi

 

  • Bidang Penyelenggaraan E- Goverment

Adapun Bidang Penyelenggaraan E-goverment Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Bidang Penyelenggaraan E-goverment dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Bidang penyelenggaraan E-goverment mempunyai tugas menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standart, prosedur, kriteria, elenggarakan dan membina pelayanan pemberian bimbingan teknis. Pelaporan di bidang pelayanan infrastruktur dasar data center dan TIK (teknologi informasi komunikasi) pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan management data informasi E-goverment, layanan keamanan informasi E-govermnet
  3. Rincian tugas Bidang Penyelenggaraan E-goverment sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja Bidang Penyelenggaran E-goverment;
    2. penyelenggaraan layanan manajemen data dan informasi E-
    3. penyelenggaraan dan pembinaan E-goverment
    4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja bidang komunikasi dan informatika;
    5. menilai prestasi kerja bawahan pada Bidang penyelenggaraan E-goverment;
    6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri dari Seksi :

  • Seksi Pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi;
  • Seksi Infrasuktur teknologi informasi

 

  • Seksi Pengembangan Aplikasi Dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komunikasi

Adapun Seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. Seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina jasa telekomunikasi, pengelolaan sarana sistem informasi, pengembangan sistem informasi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplement yang terintegritas
  3. Rincian tugas Seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi sebagaimana yang dimaksud adalahsebagai berikut:
    1. penyusunan rencana / perumusan kebijakan kerja seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya masnusia teknologi informasi komunikasi;
    2. penyiapan bahan dan data pelaksana kerjasama, penyelenggaraan kegiatan operasional sistem informasi dan peningkatan sumber daya manusia lingkup teknologi informasi atau sistem informasi
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dan pembinaan, pengelolaan sarana informasi;
    4. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik
    5. penyelenggaraan dan pembinaan pengembangan aplikasi
    6. pembinaan dan pengembangan sumber daya mausia teknologi informasi komunikasi
    7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi pengembangan aplikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi komunikasi;
    8. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai;
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan

 

 

 

  • Seksi Infrastruktur Teknologi informasi

Adapun Seksi infrastruktur teknologi informasi Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. Seksi infrastruktur teknologi informasi dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala seksi infrastruktur teknologi informasi mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan infrastruktur teknolgi informasi
  3. Rincian tugas Seksi infrastruktur teknologi informasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. penyusunan rencana kerja Seksi infrastruktur teknolgi informasi
    2. Spenyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pengawasan dan pengendalian infrastrukur teknolgi informasi
    3. penyelenggara dan pengawasan pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur teknologi informasi
    4. pelaksanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan atau sistem informasi
    5. penataan dan perawatan infrastruktur teknologi informasi dan atau sistem informasi
    6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi infrastruktur teknologi informasi;
    7. penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan pengembangan jaringan komunikasi;

 

 

2.3.5   Bidang Sandi Telekomunikasi dan Statistik

Adapun Bidang Sandi telekomunikasi dan statistic Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Bidang Sandi telekomunikasi dan statistik dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Bidang sandi telekomunikasi dan statistik mempunyai tugas melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah dan mempalidasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, hukum, politik dan HAM dan mendesiminasikan data statistik sektoral dilingkup pemerintah daerah ;
  3. Rincian tugas Bidang Sandi telekomunikasi dan statistik sebagairnana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
    2. Perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
    3. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah
    4. Memvalidasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, hukum dan HAM;
    5. Mendesiminasikan data statistik sektoral dilingkup pemerintah daerah

 

Bidang Sandi Telekomunikasi dan statistik terdiri dari Seksi;

  • Seksi Sandi dan Telekomunikasi;
  • Seksi Sektoral statistik ;

 

  • Seksi Sandi dan Telekomunikasi

Adapun Seksi Sandi dan Telekomunikasi Mempunyai Tugas Sebagai Berikut :

  1. Seksi Sandi dan Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Seksi Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penerimaan/pengiriman berita sandi dan telekomunikasi, tata usaha telekomunikasi, memelihara alat sandi dan telekomunikasi serta pengamanan terhadap informasi sandi dan telekomunikasi dan pengolahan data.
  3. Rincian tugas Seksi Sandi dan Telekomunikasi sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. menghimpun dan mengolah data , berita , surat serta informasi yang di bersifat penting dan rahasia yang akan di distribusikan ke setiap SKPD ;
    2. Merancang dan melakukan perluasan jaringan telekomunikasi dan pengamanan di setiap SKPD yang dinggap perlunya di lakukan pengamanan jaringan telekomunikasi dan data.
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
    4. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf dilingkungan Seksi Sandi dan Telekomunikasi untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan;
    5. menyiapkan dan menyimpan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Sandi dan Telekomunikasi;
    6. membina kemampuan personil serta kesejahteraan personil seksi sandi dan telkom dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
    7. melakukan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan material sandi dan telekomunikasi;
    8. memelihara, menyimpan, mengamankan dokumen dan alat sandi serta mengembangkan system dan alat-alat sandi;
    9. melakukan pencatatan dan mengagendakan berita/radiogram baik yang diterima maupun yang dikirim oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
    10. membantu pencatatan berita/radiogram yang bersifat rahasia yang akan dikirim melalui hubungan persandian untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas sandi;
    11. menyusun jadwal kerja dan mengawasi kelancaran para petugas radio telekomunikasi dan telegram selama jam kerja;
    12. meyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Seksi Sandi dan Telekomunikasi untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas masing-masing.
      • Seksi Sektoral Statistik

Adapun Seksi Statistik Sektoral Mempunyai Tugas Sebagai Berikut:

  1. Seksi Statistik Sektoral dipimpin oleh seorang
  2. Kepala Seksi Statistik Sektoral menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan data serta menyusun kompilasi produk administrasi untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten;
  3. Rincian tugas kepala seksi Sektoral sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  4. Penyusunan dan menyiapkan perumusan kebijakan kompilasi produk administrasi sesuai dengan kepentingan dan peruntukan Pemerintah Kabupaten;
  5. Merancang survei dan penelitian yang terkait dengan penyusunan kompilasi produk administrasi yang di anggap perlu untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  7. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan staf dilingkungan Seksi Statistik Sektoral untuk mengetahui permasalahan agar tidak terjadi penyimpangan;
  8. menyiapkan dan menyimpan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Statistik Sektoral;
  9. menilai prestasi kerja bawahan dilingkungan Seksi Statistik Sektoral berdasarkan hasil yang dicapai;
  10. meyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Seksi Statistik Sektoral untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;