Prosedur :
- Dilakukan oleh Direktorat e-Government.
- Pedoman dalam melakukan persetujuan usulan nama domain .go.id dari Instansi Pemerintah adalah berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Proses persetujuan nama domain memakan waktu 3 hari kerja
- Pendaftaran dilakukan secara online ke https://register.pandi.or.id dengan biaya pendaftaran nama domain baru untuk .go.id sebesar Rp55.000/tahun (termasuk PPN) yang langsung dibayarkan secara online ke PANDI.
Alur Pendaftaran :
Persyaratan pendaftaran baru nama domain .go.id:
- Surat permohonan pendaftaran nama domain .go.id untuk situs resmi pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan di tanda tangani oleh Sekretaris Instansi.
- Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan PNS).
- Scan KTP Pemohon.
- Scan KTP yang akan diberi kuasa
- Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah (atau email yang mail servernya ada di wilayah Indonesia) untuk melakukan korespondensi dengan petugas domain.
Semua persyaratan diatas harus diserahkan secara online (dengan di pindai terlebih dahulu) ke https://register.pandi.or.id. Proses persetujuan nama domain membutuhkan paling lama 3 hari kerja.
PERUBAHAN DATA NAMA DOMAIN .GO.ID
Prosedur :
- Dilakukan oleh Direktorat e-Government.
- Ada kronologis kejadian mengapa diperlukan perubahan untuk data nama domain .go.id yang masih aktif, kronologis dikirimkan ke .
- Proses persetujuan perubahan data nama domain memakan waktu 3 hari kerja.
- Permohonan dilakukan secara online ke dengan syarat domain .go.id harus dalam keadaan aktif dan tidak sedang menunggak pembayaran.
Alur Permohonan :
Persyaratan perubahan data nama domain .go.id:
- Kronologis sehingga diperlukan perubahan data nama domain .go.id
- Surat permohonan perubahan data nama domain .go.id untuk situs resmi pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan di tanda tangani oleh Sekretaris Instansi.
- Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan PNS).
- Scan KTP Pemohon.
- Scan KTP yang akan diberi kuasa
- Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah (atau email yang mail servernya ada di wilayah Indonesia) untuk melakukan korespondensi dengan petugas domain.
Semua persyaratan diatas harus diserahkan secara online (dengan di pindai terlebih dahulu) ke . Proses persetujuan perubahan data nama domain .go.id membutuhkan paling lama 3 hari kerja.
HELPDESK NAMA DOMAIN .GO.ID
Prosedur :
- Dilakukan oleh Direktorat e-Government.
- Datang langsung ke ruang Helpdesk Nama Domain, di Lantai 5 Ruang Direktorat e-Government
- Bisa mendapatkan seputar informasi mengenai nama domain .go.id