Tuesday , 25 September 2018
Home / News / Kementerian / Jumlah Pelanggan Telekomunikasi Seluler Prabayar Hasil Rekonsiliasi dan Berakhirnya Program Registrasi Ulang

Jumlah Pelanggan Telekomunikasi Seluler Prabayar Hasil Rekonsiliasi dan Berakhirnya Program Registrasi Ulang

 

 

 

 

 

SIARAN PERS NO. 112/HM/KOMINFO/05/2018

Tanggal 16 Mei 2018

Tentang

Jumlah Pelanggan Telekomunikasi Seluler Prabayar Hasil Rekonsiliasi dan Berakhirnya Program Registrasi Ulang

Jakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli, bersama dengan  Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys telah mengumumkan jumlah nomor pelanggan  prabayar yang telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi  sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018 adalah sebesar 254.792.159 (Dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua seratus limapuluh sembilan) nomor pelanggan.

Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.

“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang  tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Dirjen PPI/Ketua BRTI Ahmad M Ramli.

Ditambahkan oleh Ketua ATSI Merza Fachys angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.

Dirjen PPI Ahmad M Ramli menegaskan bahwa dengan telah ditetapkannya  angka hasil rekonsiliasi ini maka seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.

Dirjen PPI selanjutnya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang secara benar dan berhak.

Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, Ketua ATSI Merza Fachys juga menyatakan ke depan pola bisnis operator akan  lebih  mendorong  penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet.

Kesepakatan dengan KNCI

Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kementerian Kominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada tanggal 14 Mei 2018 di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, maka Dirjen PPI meminta semua operator untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan tersebut.

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar Ramli. Di samping itu, Dirjen PPI juga meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut. 

Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa outlet bisa melakukan registrasi nomor ke-4 (empat) dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.  Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

“Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang  kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI,” ujar Merza.

Meskipun seluruh proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus sudah dilaksanakan paling lambat  21 Juni 2018, namun pemerintah mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Lebih cepat lebih baik.

Kebijakan terkait pemberian wewenang  kepada outlet untuk melakukan registrasi ini ditegaskan Ramli merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Selain Dirjen PPI, juga turut hadir pada pertemuan antara lain Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Setneg Dadan Wildan; Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dan Agung Harsoyo, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma Sigit Priyono; Direktur Fasillitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama; Ketua KNCI Qutni Tisyari beserta Pengurus lainnya; Ketua ATSI Merza Fachys dan Direktur Eksekutifnya Sutrisman, serta perwakilan operator seluler.

Noor Iza

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

e-mail: [email protected]

Telp/Fax : 021-3504024

About Kominfo Batubara

Kominfo Batubara
@https://twitter.com/KominfoBatubara

Leave a Reply